Soal Tuntutan Tarif Dasar Taksi Online, Ini Respons Gubernur Ansar

Jumat, 22 Juli 2022 | 17:21:35 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Kalangan driver taksi online di Batam, Kepulauan Riau memprotes tarif dasar minimum jasa angkutan. Mereka menuntut tarif dasar minimum sebesar Rp 24 ribu.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengaku baru mengetahui bahwa provinsi Kepri belum menetapkan tarif dasar minimum taksi online. 
“Saya baru tahu itu, setelah mereka (para driver online) berunjuk rasa,” ujar Ansar, Jumat (22/7/2022).
Untuk itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri dapat segera menyelesaikan survei, agar dapat menentukan tarif dasar minimum.

"Saya tegaskan harus segera dibahas. Cari referensi aturannya. Jangan sampai menimbulkan masalah," katanya.

Ansar juga mengaku, beberapa daerah lain sudah menetapkan tarif dasar minimum. Selanjutnya, ia berharap dalam waktu dekat ini tarif itu bisa segera disetujui bersama.

"Daerah lain sudah. Cuma kan kita bertahap," katanya.
Sebelumnya, ratusan driver online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri, Selasa (19/7/2022). Mereka menuntut keadilan atas tarif taksi online.

Sekretaris ADO, Gusril mengatakan pihaknya melakukan aksi untuk menuntut agar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar segera menetapkan tarif dasar minimum sebesar Rp 24 ribu.

“Karena tarif dasar minimum saat ini Rp 14 ribu, padahal dari bulan Maret lalu sudah kami ajukan sebesar Rp 24 ribu,” ujar Gisrul.

Ia menjelaskan, pada bulan Maret 2022, tim perumus tarif dasar taksi online sudah ditetapkan oleh Dishub Kepri. Namun ternyata mekanisme penetapan tarif dasar minimum dimulai dari awal.

“Ini yang kita sesalkan, dimulai dari nol lagi, dibuat lagi timnya, dirumuskan, disurvei lagi,” katanya. 
 

Tags

Terkini