GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Andi Agung, menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam 2024. Meski laporan pelanggaran tersebut telah diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelanggaran netralitas masih terjadi.
Dalam beberapa hari terakhir, salah satu oknum ASN, Lurah Sei Pelunggut berinisial RA, dinyatakan melanggar netralitas ASN, dan surat terkait sanksi telah dikirimkan ke BKN. Selain itu, enam ASN lainnya yang bertugas di Kecamatan Batu Ampar tengah menjalani proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran serupa.
“Pemerintah Kota Batam sudah mengeluarkan surat tertulis yang menegaskan netralitas ASN. Namun, sangat disayangkan masih ada yang terjerat kasus ini, padahal sudah diingatkan sejak lama,” kata Andi Agung pada Selasa (8/10/2024).
Andi menjelaskan, sejak mulai bertugas sebagai Pjs Wali Kota Batam pada 25 September 2024, dirinya secara rutin mengingatkan ASN agar tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
“Saya telah berulang kali menegaskan kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Meskipun sejumlah ASN Pemko Batam saat ini tengah menjalani proses klarifikasi di Bawaslu, Andi Agung menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi yang diterima terkait pelanggaran netralitas tersebut.
“Sampai saat ini saya belum menerima laporan tertulis dari Bawaslu mengenai pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN sudah cukup banyak. Saya harap tidak ada lagi laporan serupa. ASN harus bersikap sesuai peraturan yang ada,” tuturnya.
Jika ditemukan pelanggaran netralitas, lanjut Andi, kasus tersebut akan diteruskan ke BKN. Pemko Batam akan menunggu rekomendasi dari BKN untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Saya mengimbau seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk tetap menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung. Sebagai Pjs, tugas saya adalah memastikan ASN tetap netral dan Pilkada berjalan dengan lancar. Sanksi bagi yang melanggar bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat,” pungkas Andi Agung.