Polda Kepri Ungkap Kasus Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Terduga Pelaku Diserahkan ke Dinas Sosial

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:14:18 WIB
Polda Kepri Ungkap Kasus Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Terduga Pelaku Diserahkan ke Dinas Sosial

GLOBALKEPRI.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam.

Kasus perusakan pohon di jalur protokol Kota Batam ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial karena mengakibatkan banyak pohon tumbang dan merusak keindahan kawasan jalan utama kota.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, bersama perwakilan BP Batam dan Dinas Sosial Kota Batam, menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di sekitar Perumahan Cendana, Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang menguatkan dugaan bahwa perusakan dilakukan secara sengaja.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang, Batam, tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menebang pohon-pohon tersebut menggunakan sebilah parang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi perusakan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB, dengan cara menebas batang pohon secara berulang hingga patah dan tumbang.

Akibat aksi tersebut, sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan, yang berdampak pada kerugian lingkungan dan estetika tata kota Batam.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam dengan sarung putih, serta sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan ketika pelaku sedang mencari barang bekas di sekitar lokasi. Pelaku mengaku mengalami tekanan ekonomi dan persoalan pribadi sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon tersebut.

Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan pelaku, Polda Kepri mengambil langkah koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan pendampingan dan penanganan sosial sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta fasilitas umum dan lingkungan hidup demi menciptakan Kota Batam yang aman, tertib, dan nyaman.

Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi fasilitas umum dan lingkungan demi kepentingan masyarakat luas.

Tags

Terkini