GLOBALKEPRI.COM, BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (13/7/2026), sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, pengesahan Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Menurut Roby, seluruh tahapan penyusunan Ranperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022. Dokumen pertanggungjawaban juga telah dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menjelaskan, proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD berlangsung secara komprehensif dan menghasilkan berbagai masukan yang akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Keputusan bersama atas persetujuan Ranperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam semangat membangun Bintan yang lebih makmur, maju, dan sejahtera," ujar Roby.
Roby menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam mengelola anggaran daerah.
"Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sehingga setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bintan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
"Persetujuan ini menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Berbagai rekomendasi yang telah disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan," ujar Fiven.
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.
Menutup rapat paripurna, Bupati Roby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta perangkat daerah yang telah bekerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan.