Polda Kepri dan Tim Setjen DPR RI Bahas Implementasi UU Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:48:32 WIB
Polda Kepri dan Tim Setjen DPR RI Bahas Implementasi UU Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menerima kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI dalam kegiatan diskusi dan konsultasi publik terkait pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Rabu (5/8/2026), tersebut menjadi forum strategis untuk menjaring masukan dari aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan mengenai implementasi regulasi keimigrasian, khususnya di daerah perbatasan seperti Provinsi Kepulauan Riau.

Turut hadir dalam diskusi itu Dirintelkam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, Wadirreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit IV Ditintelkam Polda Kepri, serta Tim Sekretariat Jenderal DPR RI yang terdiri dari Ri'dhollah Purwa Jati, S.H., Ernawati, S.Sos., M.H., Annisha Putri Andini, S.H., M.H., Putri Ade Norvita Sari, S.H., M.H., dan Januar Santiaji.

Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Setjen DPR RI dan menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif. Menurutnya, Kepulauan Riau memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga serta memiliki arus lalu lintas orang dan barang yang cukup tinggi.

"Kondisi geografis Kepri menuntut adanya koordinasi yang kuat antara Polri, Imigrasi, kementerian dan lembaga terkait agar pengawasan keimigrasian berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas keamanan," ujar Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Diskusi berlangsung secara terbuka dengan membahas berbagai isu, mulai dari implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, efektivitas pertukaran informasi antarinstansi, hingga tantangan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah perbatasan.

Sementara itu, Ketua Tim Sekretariat Jenderal DPR RI menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pemantauan DPR RI terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah diberlakukan. Masukan dari Polda Kepri akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi kepada DPR RI dalam rangka penyempurnaan kebijakan keimigrasian di masa mendatang.

Sejumlah poin penting yang mengemuka dalam diskusi antara lain perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan sistem pertukaran data dan informasi, optimalisasi pengawasan warga negara asing, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.

Diharapkan, hasil diskusi tersebut dapat mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 agar semakin responsif terhadap dinamika di lapangan dan mampu menjawab berbagai tantangan pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian.

Tags

Terkini