GLOBALKEPRI.COM, BINTAN - Pemerintah Kabupaten Bintan menerima sejumlah sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD), tanah wakaf, serta sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Jumat (18/9/2026), dan turut dirangkaikan dengan kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ke Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika hadir menerima sertifikat tersebut. Ia mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Pemkab Bintan dengan Kanwil BPN Kepri dalam penataan dan kepastian hukum aset pertanahan.
Ronny mengatakan, keberadaan sertifikat menjadi bagian penting dalam memastikan status hukum tanah, baik yang menjadi aset pemerintah maupun yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Ada sertifikat untuk aset BMD, wakaf, termasuk sertifikat masyarakat dari PTSL. Ini langkah penting, sebab kejelasan status yang sah lewat sertifikat bisa menjadi salah satu landasan dalam menyusun kebijakan,” ujar Ronny.
Selain penyerahan sertifikat, Pemkab Bintan juga menerima bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Tembeling dan Tanjung Uban.
Menurut Ronny, dokumen RDTR memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran mengenai pemanfaatan ruang serta potensi pengembangan kawasan. Keberadaan RDTR juga dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam memberikan kepastian tata ruang bagi rencana investasi dan pembangunan daerah.
Adapun sejumlah aset di Kabupaten Bintan yang turut diserahkan dalam kegiatan tersebut meliputi:
Jalan Gesek-Toapaya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Taman Pendidikan Seni Al-Qur'an di Sebong Pereh kepada Pemerintah Desa Sebong Pereh.
Musholla Ar-Razak di Sebong Pereh kepada Pemerintah Desa Sebong Pereh.
SD Negeri 003 Toapaya kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
SMP Negeri 9 Bintan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
Penyerahan tersebut diharapkan semakin memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset pertanahan, sekaligus mendukung penataan ruang dan pembangunan yang terarah di Kabupaten Bintan.