Kanwil Kemenkumham Kepri Sosialisasikan Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia di Karimun

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:08:10 WIB
Sosialisasi Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia di Hotel Aston Karimun, Senin (20/5/2024)

GLOBALKEPRI.COM, KARIMUN - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau, menggelar sosialisasi Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia di Hotel Aston Karimun, Senin (20/5/2024).

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram yang diwakili oleh Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Sasmita.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi ini Polres Karimun, Kejari Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Rutan Karimun, Imigrasi Karimun, OPD terkait Pemkab Karimun, Notaris, Perbankan, Pelaku usaha dan Apindo Karimun.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, membacakan sambutan tertulis Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepri terkait dengan pentingnya kegiatan sosialisasi Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia yang terkait dengan pinjam meminjam.

Terdapat 3 narasumber yang memberikan materi dan paparan, antara lain: Ilham Nur Akbar dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memaparkan tentang 'Urgensi Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya'.

Selanjutnya narasumber dari Bareskrim Polri, Ivan Aryo Wibowo memaparkan tentang 'Mekanisme penerapan Perkap nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia'. Kemudian narasumber yang ketiga yang menyampaikan secara daring yakni Barno dari KPKNL Batam tentang 'Lelang sebagai salah satu cara eksekusi jaminan fidusia'.

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan sesi tanya jawab peserta dengan narasumber yang dipandu oleh moderator. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta terkait dengan jaminan fidusia dan langsung ditanggapi dan dijelaskan oleh masing-masing narasumber terkait pertanyaan yang disampaikan peserta.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Hot Silitonga, kepada wartawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para peserta sosialisasi terkait dengan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme pendaftaran fidusia agar ada  jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Selain itu, juga untuk menyampaikan kepada pihak terkait apabila ada perjanjian terkait utang piutang yang sudah selesai, lakukanlah penghapusan karena penghapusan ini sangat penting. "Sekarang ini penerima fidusia baik itu perbankan maupun lembaga yang memberikan pinjaman terkadang ada yang tidak melakukan penghapusan. Yang harus melakukan pendaftaran tentunya penerima fidusia tetapi untuk penghapusan dapat dikatakan masih abu-abu antara si penerima dan pemberi fidusia," jelas Hot Silitonga.

Ia berharap dengan kegiatan yang sudah dirasakan dengan baik dan besar manfaatnya bagi masyarakat tentunya yang menjadi catatan saat ini terkait dengan penghapusan jaminan fidusia itu sendiri yang sampai saat ini persentasenya masih rendah.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan sosialisasi diseminasi layanan jaminan fidusia ini, pihak yang berkepentingan bisa melakukan penghapusan terhadap objek fidusia yang sudah selesai dijaminkan," tutup Hot Silitonga.

Tags

Terkini