Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:25:13 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat pers conference

GLOBALKEPRI.COM, BATAM - Aparat Bea Cukai Batam tengah memburu pemilik benih bening lobster (BBL) yang berusaha diselundupkan ke Singapura. Nilai benih lobster yang hendak diselundupkan ini cukup fantastis, yakni Rp26,9 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers  di Jembatan 6 Barelang, Batam, pada Minggu (13/10/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, pihak Bea Cukai berhasil menangkap enam pelaku berinisial AZ, AR, ZA, SA, MY, dan MI, yang merupakan anak buah kapal dan nakhoda dari kapal yang membawa benih lobster. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran di Pantai Wisata Pulau Joyo, Bintan, pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 13.15 WIB.

Dari pengakuan nakhoda AZ, benih lobster tersebut diambil dari Tulang Bawang, Lampung, dan diperoleh dari seseorang berinisial AH. AH kemudian menginstruksikan AB, kaki tangannya, untuk menghubungi AZ.

"Untuk AH, kami masih mencari informasi lebih lanjut. Namun, kami akan terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap AH," ungkap Zaky.

Saat ini, kasus ini telah ditingkatkan ke status penyidikan, dengan penahanan selama 20 hari ke depan, dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam juga mengungkapkan bahwa enam pelaku ditangkap dengan membawa 53 boks BBL, yang terdiri dari 266.600 ekor.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.300 kantong berisi 261.000 BBL jenis pasir dan 28 kantong berisi 5.600 BBL jenis mutiara, menggunakan kapal berkecepatan tinggi.

Tags

Terkini