GLOBALKEPRI.COM, Batam - Zulkifly alias Joy, seorang disc jockey (DJ) asal Kabupaten Tanjung Balai Karimun, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Vonis ini dijatuhkan setelah Zulkifly terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram dan 42 ribu butir pil ekstasi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, didampingi hakim Dina Puspasari dan Watimena, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (23/12/2024). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai perbuatan Zulkifly sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. "Tindakannya jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda," kata hakim Douglas dalam persidangan.
Meski begitu, dalam pertimbangan yang meringankan, Zulkifly mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan. Meskipun demikian, perbuatan Zulkifly dianggap memberatkan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkoba.
Usai mendengarkan putusan, Zulkifly meminta waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir dan mempertimbangkan upaya hukum lainnya. "Yang mulia, saya minta waktu untuk mengajukan upaya hukum lainnya," ujar Zulkifly.
Zulkifly ditangkap oleh aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri pada Maret 2024 di sebuah kamar hotel di Batam. Polisi menemukan 6 kilogram sabu dan 42 ribu pil ekstasi yang disembunyikan dalam koper merek Polo Trans berwarna pink.
Zulkifly mengaku nekat membawa narkotika tersebut ke Batam setelah dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta oleh Afrizal, yang kini masih menjadi buronan pihak BNNP Kepri.