Kasino Diduga Beroperasi di Batam Dibongkar Polisi, 197 Orang dan Uang Rp7,79 Miliar Diamankan

Kasino Diduga Beroperasi di Batam Dibongkar Polisi, 197 Orang dan Uang Rp7,79 Miliar Diamankan
Kasino Diduga Beroperasi di Batam Dibongkar Polisi, 197 Orang dan Uang Rp7,79 Miliar Diamankan

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Operasi besar-besaran aparat kepolisian membongkar dugaan praktik perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang menggerebek 9 Stage Lounge & Bar di Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Sabtu (15/8/2026) malam.

Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB itu, sebanyak 197 orang diamankan. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar, sejumlah chip permainan serta 105 unit mesin permainan.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian darat dengan berbagai jenis permainan di lokasi tersebut.

Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya mengambil tindakan bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Hasil penindakan disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026).

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima aparat terkait aktivitas perjudian di tempat tersebut.

“Proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Nunung.

Ratusan Orang Diamankan

Dari lokasi, polisi mengamankan 197 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas di tempat tersebut.

Mereka terdiri dari seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing dan 96 pemain.

Dari puluhan pemain yang diamankan, 86 orang merupakan WNI. Sementara 10 lainnya merupakan WNA yang terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran serta keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana perjudian.

Uang Miliaran Rupiah Ditemukan

Penggerebekan tersebut juga mengungkap keberadaan uang tunai dalam jumlah besar.

Dari tiga brankas, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Sementara dari laci meja penukaran chip, polisi kembali menemukan uang tunai sebesar Rp500 juta.

Total sementara uang tunai yang diamankan mencapai Rp7.797.213.000.

Selain uang, polisi turut menyita sejumlah chip permainan. Nilai keseluruhan chip tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

105 Mesin Permainan Disita

Tak hanya uang dan chip, polisi juga mengamankan 105 unit mesin permainan dari lokasi.

Rinciannya terdiri dari 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Keberadaan berbagai jenis mesin tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini tengah didalami penyidik.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Polisi Dalami Dugaan TPPU

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perjudian.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, penindakan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Wakabareskrim Polri juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang yang telah mendukung proses penindakan di lapangan hingga tahapan pemeriksaan.

Peringatan bagi Pengelola Tempat Hiburan

Polri menegaskan bahwa penindakan tersebut menjadi bukti bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian yang berkedok maupun berlangsung di tempat hiburan.

Para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, diminta menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian.

Proses pemeriksaan terhadap 197 orang, penghitungan barang bukti serta pengembangan perkara masih terus dilakukan.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat karena selain menemukan uang tunai miliaran rupiah, polisi juga mengamankan puluhan orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian tersebut.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index