Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA, 3 WNA Bangladesh Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:42:40 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 16 WNA asal Myanmar dan 2 WNA asal Tiongkok karena pelanggaran izin tinggal.

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 16 WNA asal Myanmar dan 2 WNA asal Tiongkok karena pelanggaran izin tinggal.

  • 16 WNA Myanmar diketahui overstay setelah masa izin mereka habis. Mereka sebelumnya bekerja di Singapura dan menetap sementara di Batam.
  • 2 WNA Tiongkok, berinisial WS dan GY, dideportasi pada 17 Mei 2025 karena menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja di proyek Apartemen Opus Bay serta overstay 14 hari.

 

Seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu ke negara asal masing-masing. Mereka juga dikenakan sanksi penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, pada 3 Juni 2025, tiga WNA asal Bangladesh—berinisial F, SM, dan S—diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam karena masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta berdasarkan Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Batam, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan tanpa toleransi terhadap pelanggaran.

Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.

Tags

Terkini