Ditsamapta Polda Kepri Tertibkan Miras Ilegal di Batam, 9 Penjual Disidang Tipiring

Sabtu, 29 November 2025 | 15:18:37 WIB
Ditsamapta Polda Kepri Tertibkan Miras Ilegal di Batam, 9 Penjual Disidang Tipiring

GLOBALKEPRI.COM, Batam – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau kembali melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Batam. Sebanyak sembilan orang penjual miras tanpa izin resmi ditindak dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/11/2025).

Penertiban tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras liar.

Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.

“Peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban. Oleh karena itu, penindakan ini dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya pencegahan,” jelasnya.

Operasi penertiban dipimpin oleh Ipda Firmansah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, bersama sejumlah perwira dan 25 personel. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (27/11/2025) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekupang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang pelanggar beserta barang bukti sebanyak 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol dari berbagai merek. Seluruh pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, dan pemberkasan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Hasil persidangan menyatakan seluruh pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 dan dijatuhi sanksi denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penertiban dan proses hukum berjalan aman, tertib, serta kondusif. Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga ketenteraman masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama di Kota Batam,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.

Tags

Terkini