Guru Besar Hukum Tata Negara: Penetapan Tersangka oleh Polri Cukup Berdasarkan Alat Bukti

Senin, 20 Juli 2026 | 15:27:04 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H

GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan hukum dan kecukupan alat bukti. Menurutnya, proses tersebut tidak mensyaratkan adanya persetujuan Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Juanda sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, sistem hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. Selama telah memenuhi syarat pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik berwenang melanjutkan proses hukum tanpa harus meminta persetujuan dari Presiden.

"Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden," kata Prof. Juanda.

Ia menegaskan, independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan harus dijaga agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Prof. Juanda juga menyoroti anggapan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tuduhan tersebut harus didasarkan pada fakta dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini.

"Tuduhan kriminalisasi tidak bisa disampaikan tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas. Semua harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meyakini penyidik Polri telah bekerja secara profesional dan berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.

"Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus," tegasnya.

Prof. Juanda juga mengingatkan bahwa setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kliennya melalui berbagai strategi hukum. Namun, pembelaan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

"Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik," tutup Prof. Juanda.

Tags

Terkini