GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pelaku yang diketahui berinisial S berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan korban. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban menerima seorang penumpang yang kemudian justru melakukan aksi perampasan.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang dibawa kabur pelaku.
Begitu menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan telepon genggam milik korban. Hasil pelacakan mengarah ke kawasan Tiban dan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan teknik penyamaran dan pemancingan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Setelah pelaku diamankan, penyidik kembali melakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang telah dikuasai pelaku. Sepeda motor korban berhasil ditemukan di kawasan Mega Legenda, sedangkan telepon genggam korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara pelaku langsung dibawa ke Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional.
"Polda Kepri akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku tindak kejahatan," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal. Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya guna memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.