Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang

Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:02:45 WIB
Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang

GLOBALKEPRI.COM, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sekadar angkut dan buang menjadi sistem yang lebih terpadu, mulai dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir.

Upaya tersebut dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin (5/10/2026).

Ranperda tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk mengurangi sampah sejak dari sumber, memperkuat pemilahan, serta mendorong pengolahan sampah agar memiliki nilai ekonomi.

Roby mengatakan persoalan sampah di Bintan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata dan perkembangan kawasan industri. Sebagai daerah kepulauan, Bintan membutuhkan tata kelola persampahan yang lebih kuat dan terintegrasi.

“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” kata Roby.

Menurutnya, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ke depan tidak boleh menjadi tujuan seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat. TPA diarahkan hanya untuk menampung residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah kembali.

“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ranperda hasil harmonisasi tersebut terdiri dari 19 bab dan 48 pasal dengan tiga pilar utama, yakni pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha dan produsen.

Dorong Ekonomi Sirkular

Konsep ekonomi sirkular menjadi salah satu arah utama dalam Ranperda Pengelolaan Sampah. Pengolahan sampah organik melalui pengomposan dan budidaya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang hingga pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang menjadi bagian dari upaya mengubah sampah menjadi sumber nilai ekonomi.

Di sisi lain, tanggung jawab produsen juga diperkuat agar pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Sebagai daerah kepulauan, Bintan juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pesisir dan laut. Ranperda mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun dan terumbu karang.

“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Roby.

Pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau juga akan diperkuat melalui penanganan sampah dari sumber. Sementara penetapan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA wajib memperhatikan tata ruang serta persyaratan teknis dan lingkungan.

Ranperda tersebut juga membuka ruang bagi penguatan kelembagaan, termasuk peluang pembentukan BLUD Persampahan, kerja sama dengan badan usaha dan masyarakat, serta pengembangan ekosistem ekonomi berbasis daur ulang.

Dalam tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi DPRD, Pemkab Bintan menegaskan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah.

Penyediaan sarana dan prasarana, edukasi, pelayanan serta dukungan anggaran menjadi bagian penting sebelum kewajiban pemilahan diterapkan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Roby berharap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bintan dapat berjalan lancar sehingga Ranperda tersebut segera menjadi regulasi yang kuat dan aplikatif.

“Besar harapan kami tanggapan, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Bintan demi penyempurnaan Ranperda ini, agar bisa segera diselesaikan sebagai payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bintan,” ujar Roby.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Bintan ingin memastikan pengelolaan sampah tidak berhenti pada urusan mengangkut dan membuang. Sampah diharapkan dapat dikurangi sejak dari sumber, dipilah, diolah dan dimanfaatkan kembali, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Bintan.

Tags

Terkini