Komunitas Kretek Tolak RUU Kesehatan: Petani Tidak akan Bisa Tanam Tembakau

Sabtu, 13 Mei 2023 | 17:37:49 WIB
Demo Tolak RUU Kesehatan

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - RUU Kesehatan yang kini dibahas di DPR menuai penolakan. Tidak hanya dari tenaga kesehatan tapi juga pegiat kretek dan tembakau.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto mengatakan, RUU Kesehatan akan mematikan hajat hidup pelaku industri hasil tembakau, khususnya petani tembakau.
“Dampak dari Pasal 154 adalah petani tidak akan bisa menanam tembakau karena bakal dianggap sebagai tanaman ilegal padahal nilai keekonomiannya sangat tinggi,” tegas Moddie, Sabtu (13/5).

Moddie menilai tembakau dan industri kretek memiliki banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Moddie merinci penerimaan negara dari cukai terbesar saat ini berasal dari industri hasil tembakau.
“Sumber penerimaan negara khususnya cukai, paling tinggi adalah industri hasil tembakau. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau selalu meningkat dan bahkan melampaui target dari tahun 2018-2022,” papar Moddie.

Pasal Kontroversial
Moddie membeberkan selain Pasal 154, ada pula pasal-pasal lain di RUU Kesehatan yang dinilainya juga bermasalah. Pasal ini yaitu Pasal 156 yang mengatur persoalan peringatan kesehatan.

“Di pasal 156 ayat 2 Kementerian Kesehatan berupaya melampaui kewenangannya dalam aturan perundang-undangan dengan membuat aturan teknis dari UU lewat Peraturan Menteri. Padahal, aturan perundang-undangan kita jelas menyatakan jika Peraturan Pemerintah yang punya kewenangan terhadap itu,” jelas Moddie.

Pasal 157 dalam RUU Kesehatan juga disebut Moddie bermasalah. Pasal ini membahas tentang penyediaan ruang merokok di tempat publik.
“Pada pasal 157, terlihat Kementerian Kesehatan berupaya menghilangkan kekuatan hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penyediaan ruang merokok di tempat umum adalah wajib. Pada RUU terbaru ini, kata wajib dalam urusan menyediakan ruang merokok dihilangkan oleh mereka,” tegas Moddie.

Melihat beberapa pasal yang bermasalah ini, Moddie menilai Kementerian Kesehatan berupaya main kuasa untuk menghapuskan dan menambahkan hal tertentu yang mereka inginkan. Padahal, apa yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan jelas sebuah abuse of power.

"Melihat hal ini, sudah sepantasnya pembahasan RUU Kesehatan ditolak dan dibatalkan,” tutup Moddie.
 

Tags

Terkini