Harapan SMSI di Tahun 2026: Dorong Podcast Diakui sebagai Institusi Pers

Harapan SMSI di Tahun 2026: Dorong Podcast Diakui sebagai Institusi Pers
Harapan SMSI di Tahun 2026: Dorong Podcast Diakui sebagai Institusi Pers

GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menaruh harapan besar di tahun 2026 agar podcast diakui secara resmi sebagai institusi pers. Gagasan ini menjadi salah satu agenda strategis yang diperjuangkan SMSI sepanjang Oktober hingga Desember 2025, menyusul pesatnya perkembangan podcast sebagai media informasi publik di era digital.

SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber menilai, hingga kini podcast masih berada di wilayah abu-abu hukum. Tidak adanya regulasi yang jelas membuat para pengelola dan pembuat konten podcast rentan terhadap jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama ketika mengangkat isu-isu kritis yang menyangkut kepentingan publik.

Podcast Rawan Kriminalisasi

Sebagai media berbasis elektronik non-pers, podcast kerap langsung dijerat pasal-pasal UU ITE apabila dianggap melanggar hukum. Tidak adanya mekanisme hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, membuat penyelesaian sengketa konten podcast sering berujung pada proses pidana.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menilai kondisi ini berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi. Ia mencontohkan kasus kriminalisasi terhadap podcaster yang mengangkat isu dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah, namun justru sang pengkritik yang diproses hukum.

“Fenomena pembungkaman terhadap suara kritis di media baru seperti podcast harus mendapat perlindungan hukum,” tegas Henri dalam salah satu dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

SMSI Usulkan Podcast Masuk Ranah Pers

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menegaskan, podcast kini telah berkembang menjadi medium komunikasi publik yang sangat diminati masyarakat, narasumber, hingga para pakar. Dengan karakter dialogis, personal, fleksibel, dan biaya produksi yang relatif rendah, podcast dinilai mampu menjalankan fungsi jurnalistik secara utuh.

“SMSI memandang penting untuk merespons perkembangan podcast secara strategis dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum,” ujar Firdaus dalam surat resmi kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 20 Desember 2025.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada mantan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Penasihat SMSI Pusat, serta Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat Prof. Harris Arthur Hedar.

Perlunya Regulasi dan Kode Etik Podcast

Firdaus berharap, apabila podcast diakui sebagai media pers, maka akan lahir regulasi khusus, termasuk kode etik dan standar kerja jurnalistik, sebagaimana berlaku pada media cetak, siber, televisi, dan radio.

Dengan status sebagai institusi pers, sengketa pemberitaan podcast nantinya dapat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana. Prinsip lex specialis UU Pers akan berlaku, sehingga perlindungan hukum bagi jurnalis dan pelaku media lebih terjamin.

Podcast sebagai Jurnalisme Baru

Henri Subiakto menilai podcast merupakan bentuk jurnalisme baru di era digital. Melalui wawancara mendalam, narasi panjang, serta analisis berbasis data dan fakta, podcast mampu menghadirkan kualitas jurnalistik yang setara dengan media arus utama.

Ia mencontohkan podcast internasional seperti The Daily (The New York Times), This American Life, hingga Reveal yang dikenal sebagai produk jurnalistik investigatif berkualitas tinggi.

Indonesia Konsumen Podcast Terbesar Dunia

Data We Are Social Februari 2025 menunjukkan Indonesia berada di posisi teratas dunia dalam konsumsi podcast. Sebanyak 42,6 persen pengguna internet usia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap minggu, jauh di atas rata-rata global 22,1 persen.

Pendengar podcast di Indonesia didominasi Generasi Z dan Milenial, dengan durasi mendengar rata-rata lebih dari satu jam per hari. Tren ini terus meningkat dan memperkuat posisi podcast sebagai medium strategis dalam ekosistem informasi nasional.

SMSI Siap Membina dan Mengawal Podcast

SMSI menyatakan siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, serta verifikasi bagi media podcast yang menerapkan prinsip jurnalistik. SMSI juga siap mendorong podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, serta tanggung jawab publik.

“Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum. Pengakuan sebagai institusi pers justru akan memperkuat demokrasi dan hak publik atas informasi,” tutup Firdaus.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index