Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi, dan Penyelewengan BBM Subsidi

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:06:53 WIB

GLOBALKEPRI.COM, BATAM  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol mulai dari penyelundupan hasil laut, perdagangan satwa dilindungi, hingga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., di Batam, Kamis (21/8/2025).

Wakapolda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, mencegah kerugian negara, serta melestarikan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga langkah preventif demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegas Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Ribuan Kilogram Hasil Laut Ilegal Disita

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus karantina hasil laut pada 20 Agustus 2025. Dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam, tim mengamankan barang bukti berupa:

  • 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg)
  • 86 karung serangga cicada kering (867 kg)
  • 2 box kelabang kering (8.820 ekor)

Seluruh hasil laut tersebut rencananya diselundupkan ke Vietnam menggunakan dokumen ekspor palsu. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Penyelewengan BBM Subsidi

Dalam operasi 26 Mei 2025, polisi menangkap dua pelaku penimbunan Pertalite dengan modus barcode palsu:

  • H, menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan 3 barcode, menimbun 236 liter BBM.
  • A.M.P alias T, menggunakan mobil Suzuki Carry modifikasi dengan 25 barcode, menimbun 441 liter BBM.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,7 juta.

Kapal Bermuatan Solar Ilegal

Pada 29 Mei 2025, Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap kapal KM Rizki Laut GT.25 di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal bermuatan ±10 ton solar itu berlayar tanpa dokumen resmi. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.

Penyelundupan Satwa Dilindungi

Selain hasil laut, aparat juga menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi pada Agustus 2025, antara lain:

  • 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) dari Perumahan Cendana, Batam.
  • 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) dari Pulau Tembelan yang akan diselundupkan ke Singapura.
  • 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 Kakaktua Jambul Kuning, 1 Beo Tiung Emas, dan 1 Nuri Kepala Hitam dari Perumahan KDA, Batam.

Seluruh satwa dan telur penyu kini dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
  • UU No. 22/2001 tentang Migas.
  • UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
  • UU No. 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 2 hingga 5 tahun penjara, dengan denda mencapai miliaran rupiah.

Polda Kepri Tegaskan Komitmen

Polda Kepri menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, perdagangan satwa dilindungi, maupun penyelundupan hasil laut. Upaya ini dilakukan bersama instansi terkait untuk menjaga ketersediaan energi, melindungi lingkungan, serta melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia.

Terkini