GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sebagai upaya menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga keberlanjutan investasi di Kota Batam.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyusul langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang terus mendorong penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amsakar menegaskan, BP Batam siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
"Penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi. BP Batam mendukung penuh kebijakan tersebut agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan," kata Amsakar.
Ia menjelaskan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Nomor 28 Tahun 2025, Nomor 47 Tahun 2025, dan Nomor 48 Tahun 2025 menjadi landasan bagi BP Batam untuk melakukan penyesuaian sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah.
Melalui penyesuaian tersebut, BP Batam terus mendorong terciptanya pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha, tanpa mengabaikan ketentuan administratif, teknis, serta aspek lingkungan.
Dalam pelaksanaan regulasi tersebut, setiap kegiatan reklamasi kawasan pesisir wajib melalui sejumlah tahapan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan serta verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian lahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Amsakar juga menyoroti keberadaan sejumlah alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada periode sebelumnya namun hingga kini belum direalisasikan melalui reklamasi. Menurutnya, penyelesaian terhadap persoalan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor yang menanamkan modalnya di Batam," ujarnya.
Sebagai langkah koordinatif, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna meminta arahan mengenai status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga kini belum direklamasi.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelesaian terhadap alokasi lahan yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kebijakan pemerintah.
Selain itu, BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam membangun sistem pengelolaan ruang laut yang terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan.
Menutup keterangannya, Amsakar menegaskan bahwa Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, seluruh kebijakan yang diambil harus mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.
"Kepercayaan investor lahir dari kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, kami optimistis Batam akan semakin kompetitif sebagai tujuan investasi, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," tutup Amsakar.

