Konferensi Pers Terbatas Bea Cukai Tanjungpinang Tuai Kritik, SMSI Nilai Langgar Prinsip Keterbukaan Publik

Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:16:03 WIB

GLOBALKEPRI.COM, TANJUNGPINANG, – Kebijakan Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang yang membatasi undangan konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura menuai kritik dari kalangan insan pers. Tanjungpinang 15/10/2025.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tanjungpinang, Rahmat Nasution, menilai langkah tersebut mencederai semangat transparansi publik dan merusak pola komunikasi yang seharusnya terbuka antara lembaga negara dan media massa.

“Konferensi pers itu ruang publik bagi semua jurnalis. Kalau hanya segelintir media yang diundang, itu bukan lagi konferensi pers, tapi pertemuan tertutup. Padahal informasi yang disampaikan bersifat publik, bukan rahasia negara,” tegas Rahmat, Rabu (15/10).

Luka Bagi Independensi dan Solidaritas Pers

Menurut Rahmat, kebijakan pembatasan undangan tersebut berpotensi melukai independensi dan solidaritas kerja wartawan di lapangan.
“Pers bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Kalau instansi mulai memilih siapa yang boleh meliput, kita sedang mundur dari semangat reformasi yang menegakkan keterbukaan,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, hubungan antara lembaga publik dan media tidak boleh didasarkan pada kedekatan atau preferensi tertentu.

“Kalau akses informasi hanya diberikan kepada media pilihan, fungsi kontrol sosial akan melemah. Wartawan bukan pelengkap seremoni, tapi bagian dari sistem demokrasi,” ungkapnya.

Transparansi Publik Bukan Formalitas

Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral setiap institusi publik.

“Bea Cukai adalah lembaga yang mengelola kepentingan negara. Keterbukaan terhadap media bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika akses dibatasi, masyarakat kehilangan hak untuk tahu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi kesalahpahaman publik akibat kebijakan semacam itu.
“Kalau informasi hanya disampaikan kepada media tertentu, publik bisa menilai ada upaya mengendalikan narasi. Padahal kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan, bukan pembatasan,” tambahnya.

Seruan Evaluasi dan Perbaikan Kebijakan

Ketua SMSI Tanjungpinang itu pun mengajak pejabat publik untuk memperkuat komunikasi yang transparan dengan media.
“Pers bukan musuh, tapi mitra kritis pemerintah. Kritik dari media bukan untuk menjatuhkan, tapi memastikan kebijakan publik dijalankan secara akuntabel,” tegas Rahmat.

Ia juga meminta Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk segera mengevaluasi kebijakan komunikasi publiknya agar tidak menimbulkan kesan eksklusif dan merusak kepercayaan masyarakat.

“Kalau komunikasi dibangun secara tertutup, kepercayaan publik akan runtuh. Kami berharap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang dapat memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers demi kepentingan bersama,” katanya.

Menegakkan Ruang Keterbukaan untuk Demokrasi

Rahmat menegaskan bahwa SMSI Tanjungpinang akan terus mengawal agar setiap lembaga publik menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan kesetaraan akses bagi seluruh media.
“Demokrasi tidak tumbuh di ruang tertutup. Kalau ingin publik percaya, maka pintu informasi harus terbuka untuk semua, bukan hanya sebagian,” pungkasnya.

Keterbukaan informasi publik, lanjut Rahmat, merupakan fondasi kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Setiap pembatasan terhadap akses media berpotensi menimbulkan distorsi informasi dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers yang menjadi pilar utama demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pembatasan undangan konferensi pers tersebut.

Terkini