GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA – Polri menegaskan bahwa prestasi yang diraih calon peserta, baik di tingkat nasional maupun internasional, tidak serta-merta menjadi tiket untuk diterima sebagai anggota Polri.
Sertifikat atau piagam penghargaan, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, memang dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan. Namun, seluruh peserta tetap diwajibkan mengikuti rangkaian seleksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, mekanisme penerimaan anggota Polri mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” ujar Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Ia menerangkan, prestasi yang dimiliki peserta dapat menjadi salah satu dokumen pendukung untuk memperkuat profil peserta dalam proses seleksi. Meski demikian, sertifikat tersebut tidak dapat menggantikan tahapan seleksi yang wajib dijalani.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta,” katanya.
Menurut Isir, setiap calon anggota Polri tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tegasnya.
Polri juga memastikan proses penerimaan anggota dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Prinsip tersebut menjadi landasan agar proses seleksi berlangsung secara objektif, terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
Untuk memperkuat pengawasan, proses penerimaan juga melibatkan pihak eksternal. Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah lembaga dan organisasi, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polri menegaskan bahwa setiap peserta, termasuk mereka yang memiliki sederet prestasi, tetap harus melewati proses seleksi secara menyeluruh. Dengan demikian, sertifikat prestasi berfungsi sebagai dokumen pendukung, bukan sebagai jaminan kelulusan.
Polri berharap penerapan mekanisme tersebut dapat menjaga kualitas proses rekrutmen sekaligus memastikan calon anggota yang terpilih benar-benar memenuhi standar kemampuan, kompetensi, integritas, dan persyaratan yang telah ditentukan.