DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut.

Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta berbagai barang bukti lainnya yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Berdasarkan hasil investigasi, petugas turut mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungan.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, investigasi mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai yang telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp40.073.340.000.

Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu memproduksi hingga 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Bea Meterai.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” lanjutnya.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

DJP juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal dengan melaporkan dugaan produksi maupun peredarannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” kata Bimo.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index