PWI Kepri Surati PWI Pusat, Minta Status 10 Anggota yang Mundur Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:33:24 WIB
PWI Kepri Surati PWI Pusat, Minta Status 10 Anggota yang Mundur Segera Ditindaklanjuti

TRANSKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinamika internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memasuki babak baru. Pengurus PWI Kepri secara resmi menyampaikan surat kepada PWI Pusat terkait pengunduran diri 10 anggotanya yang sebelumnya diumumkan secara terbuka melalui sejumlah media massa.

Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan pengunduran diri para anggota dapat ditindaklanjuti secara administratif sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani yang akrab disapa Cak Iban, mengatakan persoalan tersebut tidak terlepas dari proses rekonsiliasi internal yang sebelumnya telah dilakukan bersama PWI Pusat.

Sebelumnya, PWI Kepri menginisiasi pertemuan rekonsiliasi bersama jajaran KJK di Batam pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di Restoran Golden Prawn Batam tersebut turut dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PWI Pusat mengarahkan anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan untuk kembali bergabung dalam kepengurusan PWI Kepri.

Forum tersebut juga diharapkan dapat ditempatkan sebagai bagian dari kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan berbagai program organisasi di wilayah Kepri.

Namun, sehari setelah pertemuan berlangsung, tepatnya Rabu (5/8/2026), sejumlah anggota PWI Kepri yang tergabung dalam forum tersebut menyatakan pengunduran diri secara terbuka melalui media massa.

Mereka menyampaikan alasan bahwa sudah tidak memiliki kesesuaian lagi dengan PWI.

“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Cak Iban.

Setelah dilakukan konfirmasi, termasuk meminta tanggapan secara tertulis, PWI Kepri mencatat 10 orang telah menyatakan secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan PWI hingga batas waktu 10 Agustus 2026.

Kesepuluh anggota tersebut adalah Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.

Sementara itu, dari hasil konfirmasi terhadap anggota forum lainnya, terdapat empat orang yang menyatakan tetap memilih berada di bawah naungan PWI Kepri.

PWI Kepri juga meminta perhatian PWI Pusat terhadap status Andi Gino dan Novianto yang tercatat sebagai Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurut PWI Kepri, status tersebut perlu ditindaklanjuti apabila yang bersangkutan telah resmi tidak lagi menjadi anggota PWI. Sebab, keanggotaan PWI menjadi bagian dari status dalam pelaksanaan tugas sebagai penguji pada Lembaga Uji PWI.

Langkah administratif tersebut merujuk pada ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2), yang mengatur mengenai gugurnya keanggotaan karena mengundurkan diri.

Dalam mekanisme tersebut, pengunduran diri ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara oleh PWI Provinsi untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kepri, Parna Simarmata, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh pengurus PWI Kepri merupakan bagian dari mekanisme organisasi.

Menurutnya, keputusan anggota untuk mengundurkan diri tidak cukup hanya disampaikan secara terbuka, tetapi perlu ditindaklanjuti secara administratif agar status keanggotaan memiliki kepastian.

“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” ujar Parna.

Kini, surat PWI Kepri telah disampaikan kepada PWI Pusat untuk diproses lebih lanjut. Pengurus PWI Kepri berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kepastian sesuai aturan organisasi.

Bagi PWI Kepri, penataan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga tertib organisasi sekaligus menyelesaikan dinamika internal yang masih tersisa. Seluruh proses diharapkan berjalan sesuai AD/ART serta tetap mengedepankan penyelesaian organisasi secara tertib dan profesional.

Tags

Terkini