GLOBALKEPRI.COM, BINTAN – Langkah penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bintan kembali dilakukan. Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Bintan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, bersama Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan strategis dalam rangkaian penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Bukan sekadar penandatanganan dokumen, kesepakatan ini menjadi cerminan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, mengatakan perubahan KUA dan PPAS disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika yang terjadi sepanjang tahun, baik berkaitan dengan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
“Ini bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujar Deby.
Ia menegaskan, proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS tidak terlepas dari kerja sama serta komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Deby pun memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bintan serta Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengawal pembahasan hingga kesepakatan dapat ditandatangani sesuai jadwal.
“Dengan telah disepakati hal ini, Pemda Bintan akan segera menyelesaikan dan menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Bintan untuk dibahas bersama,” katanya.
Menurut Deby, tahapan selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran daerah dapat berjalan sesuai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga sehingga setiap kebijakan anggaran benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Bintan.
“Tahapan ini mencerminkan komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan memperhatikan indikator makro serta regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS TA 2026, Pemkab dan DPRD Bintan kini melangkah ke tahapan berikutnya. Di balik dokumen anggaran tersebut, terdapat harapan agar setiap kebijakan yang dirumuskan mampu bermuara pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Bintan.

