GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir yang diduga ilegal di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak aktivitas pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus tersebut diungkap dan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).
Konferensi pers dihadiri Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho, S.I.K., M.Si., PS. Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta sejumlah awak media.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong.
Informasi tersebut diterima polisi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat. Polisi mengamankan FN (26), SL (38), dan AR (43), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pengolahan tanah dengan cara mencuci tanah hingga menghasilkan pasir. Material tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, FN diduga berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru yang digunakan untuk mengangkut pasir.
Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam dalam kondisi bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Berbeda dengan FN, SL diduga berperan sebagai pemilik kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Ia diketahui memiliki truk roda enam berwarna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta satu unit truk roda enam berwarna hijau.
Barang bukti yang diamankan dari SL terdiri atas satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino lengkap dengan STNK, serta satu buah kunci truk.
Sementara AR diduga memiliki peran sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir berlangsung.
Dari tangan AR, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
AKBP Juleigtin Siahaan menegaskan, ketiga tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.
Pasal tersebut mengatur kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ditreskrimsus Polda Kepri memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Pengangkutan maupun perdagangan mineral dan batu bara tanpa legalitas dapat berujung pada proses hukum.
Polda Kepri mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberantas aktivitas ilegal dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis.
Dari sebuah informasi masyarakat, aktivitas yang diduga ilegal berhasil dihentikan. Kini, tiga tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum, sementara seluruh barang bukti telah berada dalam penguasaan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas.

