Polda Kepri Gencar Perangi Narkoba, 85 Kasus Terungkap dan Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

Selasa, 23 Juni 2026 | 08:08:29 WIB
Polda Kepri Gencar Perangi Narkoba, 85 Kasus Terungkap dan Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Komitmen Polda Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus. Dalam kurun waktu 10 April hingga 21 Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 85 kasus narkotika dengan total 129 tersangka.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Kepri, Senin (22/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menjelaskan bahwa dari 129 tersangka yang diamankan, sebanyak 119 orang berjenis kelamin laki-laki dan 10 orang perempuan.

Selain itu, petugas turut menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, yakni 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.

“Selama periode April hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap puluhan kasus dengan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti dan pola jaringan yang terlibat,” kata Suyono.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.286,17 gram sabu, 1.083 pieces etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta instansi terkait lainnya guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Menurut Suyono, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 6.446 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap generasi bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat terkait tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui langkah berkelanjutan ini, Polda Kepri berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kepulauan Riau.

Tags

Terkini