GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap Bripda NS yang terjadi di Rusun Polda Kepulauan Riau pada 13 April 2026 diwarnai dengan pengajuan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa GSP, AP, dan MA. Dalam nota keberatannya, tim pembela menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur dan mengandung sejumlah kekeliruan mendasar.
Eksepsi tersebut disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak hukum para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 206 KUHAP Tahun 2025. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray, Hanny Jannah, Nabila Gelasia H.A., Arinda Chikita, dan DR. Fadlan menilai dakwaan jaksa belum memenuhi syarat formil maupun materiil.
Dakwaan Dinilai Tidak Menggambarkan Peran Masing-masing Terdakwa
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, tim pembela menyebut penerapan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga terdakwa dinilai tidak tepat.
Menurut mereka, konstruksi perkara yang dibangun jaksa belum menjelaskan secara utuh keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Selain itu, dakwaan dinilai belum menguraikan secara rinci unsur-unsur penting yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, sehingga dianggap belum layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara.
"Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan tanpa melihat keseluruhan kondisi yang terjadi saat peristiwa berlangsung," ujar tim kuasa hukum.
Unsur Kesengajaan dan Overmacht Dipersoalkan
Tim kuasa hukum juga menyoroti belum dijelaskannya unsur subjektif maupun objektif dalam surat dakwaan, termasuk mengenai adanya niat (mens rea), unsur kesengajaan, kelalaian, maupun kondisi keterpaksaan (overmacht) yang menurut mereka dialami oleh para terdakwa.
Menurut pembela, kondisi tersebut menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Mereka juga mengklaim terdapat sejumlah fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum diakomodasi secara utuh oleh jaksa.
Fakta-fakta tersebut, menurut mereka, meliputi motif kejadian, kondisi psikologis para terdakwa, hingga hasil rekonstruksi yang dinilai tidak sepenuhnya mendukung dakwaan tindak pidana pembunuhan.
Tim Pembela Soroti Hak Terdakwa atas Fair Trial
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas fair trial dalam proses peradilan pidana.
Mereka berpendapat surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar para terdakwa memperoleh kepastian hukum sekaligus kesempatan membela diri secara maksimal.
Menurut tim pembela, ketidakjelasan dalam surat dakwaan berpotensi mengurangi hak-hak konstitusional terdakwa selama proses persidangan.
GSP, AP, dan MA Disebut Berada dalam Tekanan Senior
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa GSP, AP, dan MA bukan merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Mereka menyebut ketiga terdakwa justru berada dalam situasi tekanan dan keterpaksaan akibat adanya pengaruh dari pihak yang lebih senior.
Tim pembela mengungkapkan bahwa pihak yang dimaksud adalah terdakwa berinisial AS yang berasal dari letting 51, sedangkan GSP, AP, dan MA merupakan anggota letting 53.
Perbedaan angkatan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi faktor yang memengaruhi hubungan senior-junior di lingkungan kedinasan.
Selain itu, saat kejadian berlangsung, ketiga terdakwa disebut baru sekitar tiga bulan bertugas di Mapolda Kepulauan Riau sehingga masih membawa pola kepatuhan yang terbentuk selama menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN).
"Kondisi tersebut sangat memengaruhi sikap, cara berpikir, dan tindakan mereka ketika berhadapan dengan senior," ungkap tim pembela.
Bantah Klien Memiliki Niat Membunuh
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa GSP, AP, dan MA tidak pernah memiliki niat untuk melakukan penganiayaan maupun menghilangkan nyawa Bripda NS yang merupakan rekan seangkatan mereka.
Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta persidangan sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sementara itu, sesuai mekanisme hukum acara pidana, majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

