Sidang Kasus Bripda NS Dimulai, Tim Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Siap Uji Alat Bukti

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:53:39 WIB
Tim Polda Kepulauan Riau resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda NS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (13/7/2026) siang kemarin. FOTO: Humas Polda Kepri

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS di Rumah Susun (Rusun) Mapolda Kepulauan Riau memasuki babak persidangan. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan siap memberikan pembelaan dalam proses persidangan.

Tiga terdakwa berinisial GSP, AP, dan MF akan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, S.H., M.H., Ramadon Siregar, S.H., Awaluddin Harahap, S.H., Jefri Wahyudi, S.H., Romualdes Al Ray Hanny Jannah, S.H., Nabila Gelasia H.A., S.H., M.H., Dr. E. Arinda Chikita, S.H., M.H., serta Dr. Fadlan, S.H., M.H., C.Med.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan akan menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang telah berjalan, sekaligus mempersiapkan strategi pembelaan untuk mengawal hak-hak para terdakwa di persidangan.

"Kami menghormati proses hukum yang telah dilaksanakan penyidik maupun jaksa. Selanjutnya, fokus kami adalah menghadirkan pembelaan secara maksimal agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif di persidangan," ujar tim kuasa hukum.

Menurut mereka, pelimpahan perkara ke pengadilan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan.

Tim kuasa hukum mengungkapkan akan mencermati setiap keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menelaah alat bukti, hingga menghadirkan saksi maupun ahli apabila diperlukan guna memberikan perspektif pembanding.

Mereka menilai perkara tersebut memiliki kompleksitas tinggi karena mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Persidangan merupakan forum untuk mencari kebenaran materiil. Semua alat bukti akan diuji agar penyebab meninggalnya Bripda NS dapat terungkap secara utuh," kata tim kuasa hukum.

Selain menyiapkan pembelaan, kuasa hukum juga menyampaikan pandangannya bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekonstruksi perkara, ketiga terdakwa juga merupakan bagian dari pihak yang terdampak dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Pandangan itu, menurut mereka, akan menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam proses pembelaan di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Raja Indra Mora Hasibuan, ayah salah seorang terdakwa, menyampaikan keyakinannya bahwa anaknya tidak memiliki niat melakukan penganiayaan terhadap Bripda NS.

Ia mengatakan hubungan para anggota satu angkatan (Letting 53) selama ini sangat dekat sehingga peristiwa tersebut disebutnya terjadi dalam situasi penuh tekanan.

"Anak kami menyampaikan bahwa saat kejadian mereka berada di bawah tekanan dan menjalankan perintah dari senior. Mereka tidak berani menolak karena yang memberi perintah merupakan Letting 51," ujarnya.

Raja juga mengungkapkan pihak keluarga terdakwa sempat berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum Bripda NS untuk menyampaikan empati, meski hingga kini belum membuahkan hasil.

"Kami memahami kesedihan keluarga almarhum. Kami pun merasakan duka yang sama karena almarhum adalah rekan satu letting anak kami. Kami tetap menghormati keluarga korban dan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.

Kini, seluruh rangkaian pembuktian akan berlanjut di pengadilan. Persidangan diharapkan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan seluruh alat bukti dan argumentasi hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tags

Terkini