GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melalui rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyidik kini terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nona Pricillia.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk pelaksanaan gelar perkara, telah dilakukan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Menurutnya, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan.
"Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

