GLOBALKEPRI.COM, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan memusnahkan ratusan senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kepemilikan senjata api tanpa izin sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026). Senjata api yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Kapolda Sumsel mengatakan, langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan senjata api ilegal.
"Hasil operasi ini cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh peredaran senjata api ilegal," ujarnya.
Menurut Kapolda, pemberantasan senpi ilegal bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjadi upaya menciptakan lingkungan yang aman sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus berupaya memastikan masyarakat dapat bekerja, beribadah, belajar, dan beraktivitas dengan aman melalui penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang melibatkan senjata api.
Berdasarkan hasil Operasi Senpi Musi 2026, Polda Sumsel berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 tersangka.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sekaligus memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api, terdiri dari 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek.
Kapolda mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari kerja sama seluruh jajaran Polda Sumsel, mulai dari Wakapolda, Irwasda, pejabat utama, hingga para Kapolres di wilayah hukum Polda Sumsel.
Selain keberhasilan aparat, tingginya kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting. Sebanyak 234 pucuk senjata api diserahkan secara sukarela oleh warga kepada pihak kepolisian selama pelaksanaan operasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih menyimpan maupun mengedarkan senjata api ilegal.
"Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang telah menyerahkan senjata api secara sukarela dan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada aparat sebelum dilakukan penegakan hukum," tegasnya.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Melalui langkah tegas tersebut, Polda Sumsel berharap stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan tetap terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.

