Ditodong dan Dianiaya di Hotel, WN Malaysia Jadi Korban Curas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Ditodong dan Dianiaya di Hotel, WN Malaysia Jadi Korban Curas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Ditangkap Polisi

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami seorang warga negara (WN) Malaysia di salah satu hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Setelah itu, keduanya menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah dan menginap di Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar.

Sesampainya di hotel, korban melakukan check-in dan masuk ke kamar bersama pelaku. Tak lama kemudian, pelaku keluar membawa kunci kamar korban. Beberapa saat berselang, ia kembali bersama seorang rekannya.

Di dalam kamar hotel itulah kedua pelaku diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sesuai permintaan.

Namun aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Saat korban mencoba melarikan diri, keduanya diduga memukul korban pada bagian hidung dan pelipis mata sebelah kiri. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kembali memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.

Usai menerima laporan pada Sabtu (4/7/2026), Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (5/7/2026), dua terduga pelaku berinisial F.D.D. dan A.R. berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta sebuah topi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan maupun warga negara asing yang berkunjung ke Batam dan wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

"Laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index