GLOBALKEPRI.COM. BINTAN - Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait lahan mangrove.
Diketahui, ada empat desa di Bintan yang 80 persennya merupakan daerah mangrove yakni Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan Peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM) RI, Dr Suryadi.
"Pertemuan tadi banyak meninggalkan catatan. Prinsipnya kita mendukung sepenuhnya program tersebut karena memang bermanfaat bagi daerah khususnya masyarakat. Tinggal kita tindaklanjuti," ujarnya.
Kendala yang dihadapi di Kabupaten Bintan adalah masih belum adanya regulasi untuk melakukan proses rehabilitasi tersebut. Untuk itu lah dirinya siap menuntaskan regulasi dalam bentuk Perbup dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Roby juga menyampaikan bahwa mangrove bisa dimanfaatkan sebagai perdagangan karbon, yaitu pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya.
Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global.
"Ternyata Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki program kompenasasi bagi daerah sesuai dengan luas wilayah mangrovenya," katanya.