Buruh Desak Usulan UMK Batam 2023 Direvisi, Amsakar: Tak Ada Ketentuannya

Buruh Desak Usulan UMK Batam 2023 Direvisi, Amsakar: Tak Ada Ketentuannya
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad saat menerima perwakilan demo buruh.

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai permintaan buruh untuk menarik dan merevisi rekomendasi Wali Kota Batam Muhammad Rudi terkait UMK Kota Batam 2023, sesuatu yang mustahil. Karena tak ada ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut.

Adapun besaran UMK Batam 2023 yang diusulkan Wali Kota Batam ke Gubernur Kepri sebesar Rp 4,5 juta. Rekomendasi atau usulan tersebut yang diminta buruh Batam untuk direvisi.

"Tadi mereka sampaikan agar suratnya direvisi atau suratnya ditarik dari provinsi, dan dikirim rekomendasi baru. Saya rasa itu tidak bisa dilakukan karena belum ada dalam ketentuan sistem pemerintahan selama ini," ujar Amsakar Achmad usai menerima perwakilan kaum buruh, di kantor walikota Batam, Senin (5/12/2022).
Amsakar menjelaskan, sebelum rekomendasi dikirim ke Provinsi Kepri, telah dilakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Kota (DPK) Batam. Sehingga angka tersebut difinalisasi dengan penghitungan yang mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Menurutnya, upaya DPK untuk menaikkan upah tahun ini lebih baik dari pada tahun sebelumnya yang hanya naik Rp 35 ribu. Bahkan ia menilai, apabila dirunut tiga tahun ke belakang, kenaikan UMK tahun 2023 ini sangat istimewa yakni sebesar Rp 300 ribu.

"Ini adalah win win solution untuk semua. Semoga angka ini tidak dipermasalahkan di provinsi. DPK dalam pembahasan sudah mengusulkan angka, pemerintah sebagai fasilitator mencoba mengambil jalan tengah, dengan merekomendasikan angka tersebut. Intinya tetap mengacu pada Permenaker nomor 18 Tahun 2022," jelasnya.
Amsakar juga menampik bahwa pemerintah terlibat pembahasan bersama pengusaha terkait angka ini. Berdasarkan informasi buruh bahkan tetap ingin UMK Batam 2023 sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021.

"Angka yang kami usulkan paling tengah. Jadi saya harap buruh juga melihat ini. Semoga dalam proses penetapan angka ini tidak ada masalah lagi. Sehingga Batam kondusif terkait UMK ini," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasi Pengupahan Dinas Tenagakerja (Disnaker) Batam, Simson mengatakan, terkait kronologis pembahasan pada rapat Dewan pengupahan UMK pada 29/11/2022 lalu, para pekerja dan pengusaha tidak ada yang setuju, para serikat pekerja mengajukan usulan masing-masing.

"Pada rapat dewan pengupahan, FSPMI lebih berat kepada kenaikan 13 Persen. Sementara SPSI, meminta penyesuaian UMK sebelumnya. Hal ini butuh kajian akademis, dalam pembahasan dewan pengupahan, bahkan pihak buruh tidak ada menyinggung terkait Alfa," kata Simson.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang Elektronik FSPMI Batam, Masrial, meminta kepada Wali Kota Batam agar memberikan rekomendasi ulang dan menarik rekomendasi sebelumnya dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Sesuai dengan usulan buruh dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak/ KHL (Permenaker 18/2020 = 64 item KHL) sebesar Rp 5.076.139 ditambah selisih upah 2021.

"Atau bisa saja Wali Kota Batam merekomendasikan sesuai Permenaker 18/2022 dengan menggunakan 10 persen, mengingat data inflasi (Y on Y) dari bulan Januari hingga Desember 2022," pintanya.

Masrial juga menyebutkan, pemerintah jangan hanya cari aman dalam memberikan rekomendasi. Di mana, dalam rekomendasi itu, Wali Kota Batam memberikan angka terendah dibandingkan dengan kota lain di Provinsi Kepri. Padahal Batam merupakan barometer industri dan ekonomi di Kepri.

"Kenapa kita bisa kalah dengan daerah lain sementara Batam merupakan kota industri. Sebelum dikeluarkan rekomendasi, kita sudah sampaikan ke Wawako, paling tidak Pemko memberikan angka maksimal, sesuai permenaker. Tetapi mereka tetap tidak memasukkan pada saat pembahasan di dewan pengupahan," terang Masrial.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index