DPR Sahkan Perjanjian Pertahanan Indonesia-Singapura Jadi UU

DPR Sahkan Perjanjian Pertahanan Indonesia-Singapura Jadi UU
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan pandangan pemerintah mengenai RUU Kerjasama tentang Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (6/12/2022).


Dalam laporannya di rapat paripurna, anggota Komisi I DPR Sugiono menjelaskan, kerja sama antarnegara dalam bidang pertahanan tidak hanya ditujukan untuk meminimalisir potensi ancaman yang ada. Namun juga ditujukan untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan sebuah negara.

Lewat kerja sama tersebut, sebuah negara dapat belajar dan menyerap teknologi terkait pertahanan melalui skema transfer teknologi. Selain itu, politik Indonesia yang bebas aktif dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif.

"Teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes. Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan pemerintah Republik Singapura," ujar Sugiono.

Pengesahan kerja sama pertahanan atau DCA antara Indonesia dan Singapura disebutnya memiliki nilai strategis. Karena untuk meningkatkan kerja sama pertahanan kedua negara akan bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing negara dengan didasari dengan prinsip kesetaraan, saling percaya, dan pengertian.

"Komisi I DPR berharap dengan disetujuinya RUU ini dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan dan integritas kedua negara," ujar Sugiono.

Sejalan dengan peningkatan hubungan antardua negara tersebut, DPR berharap masing-masing negara dapat menyerap pengalaman sekaligus pengetahuan, terutama bidang teknologi pertahanan.

Mewakili Pemerintah Indonesia, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyambut baik adanya RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang itu.

Selanjutnya, Undang-Undang tersebut akan menjadi payung hukum kerja sama bidang Pertahanan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.

Terakhir, Menhan Prabowo menyampaikan apresiasi kepada DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait yang telah terlibat selama proses perjanjian tersebut.

"Saya berharap hubungan bilateral Indonesia-Singapura makin kuat pada masa kini dan masa mendatang," kata Prabowo.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index