Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Kejari Batam Bagikan Kaos ke Masyarakat

Peringati Hari Anti Korupsi Internasional, Kejari Batam Bagikan Kaos ke Masyarakat
Kejari Batam, Herlina Setyorini, saat membagikan kaos ke para pengendara yang melintas di depan Kantor Kejari Batam, tepatnya di Jalan Engku Putri, Batam Center, dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional, Jumat (9/12/2022).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Herlina Setyorini membagikan kaos ke para pengendara yang melintas di depan Kantor Kejari Batam, tepatnya di Jalan Engku Putri, Batam Center.

Pembagian kaos ke para pengendara yang dilakukan Kajari Batam dan jajaran merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Meski di tengah hujan gerimis, tampak Kajari Batam didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aji Satrio Prakoso dan Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra sangat antusias membagikan kaos ke para pengendara yang melintas di jalan tersebut.

"Bagi-bagi kaos ini di maksudkan untuk memperkuat sosialisasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melawan korupsi," kata Kajari Batam, Herlina disela-sela pembagian kaos.

Masih kata Herlina, Kaos yang dibagikan ke masyarakat memuat pesan-pesan seputar bahaya korupsi dan upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalkannya.

Ia menyebutkan, upaya melawan korupsi bisa dimulai dari tingkat paling rendah yakni dari diri sendiri, keluarga dan selanjutnya secara bertahap ke sekolah, instansi pemerintah serta swasta. "Sesuai dengan tema peringatan Hakordia tahun ini yakni 'Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi' makanya kami berupaya melibatkan semua pihak termasuk para pengendara," kata Herlina lagi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, menyebutkan peringatan Hakordia tahun ini merupakan momentum untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi di Indonesia, khususnya Kota Batam.

"Selain berdampak kurang baik terhadap masyarakat, daerah dan negara, tindakan atau prilaku korupsi juga merupakan tindakan yang tidak terpuji dan dilarang agama," kata Aji, Sapaan akrab Aji Satrio Prakoso.

Dengan semakin kuatnya nilai-nilai antikorupsi, Aji yakin baik negara maupun daerah akan lebih baik dalam berbagai hal. Mulai dari upaya mengatasi kesenjangan perekonomian, memaksimalkan pembangunan dan lain sebagainya.

Aji menjelaskan, sepanjang tahun ini Kejari Batam telah menangani beberapa tindak pidana korupsi yang terjadi Kota Batam. Di antaranya, Kasus Korupsi anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam senilai Rp 2 miliar, kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Kasus Korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi dan Kasus Korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam.

"Semua kasus itu, telah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Aji.

Lanjutnya, saat ini pihaknya (Pidsus Kejari Batam) tengah menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sekolah (BOS) dan Komite Sekolah tahun anggaran 2017-2019 di SMKN 01 Batam atas terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, selaku Kepala Sekolah dan Bemdara. "Kasus ini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang. Sementara ada dua kasus lagi dalam proses penyidikan, Yakni kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam dan kasus dugaan Korupsi di PT Pegadaian Syariah Cabang Batam, Sei Panas, Kota Batam," pungkasnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index