Mahasiswa FH UIB Gelar Peyuluhan Hukum 'Melek Hukum dalam Memahami Diskriminasi' di Permata Baloi

Mahasiswa FH UIB Gelar Peyuluhan Hukum 'Melek Hukum dalam Memahami Diskriminasi' di Permata Baloi
Mahasiswa FH UIB saat menggelar penyuluhan hukum 'Melek Hukum dalam Memahami Diskriminasi' di Lapangan Basket, Perumahan Permata Baloi pada Sabtu (17/12/2022).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas International Batam (UIB) menggelar penyuluhan hukum 'Melek Hukum dalam Memahami Diskriminasi' di Perumahan Permata Baloi, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Penyuluhan ini digelar pada Sabtu (17/12/2022) oleh Mahasiswa FH UIB, di antaranya Hendryani; Robi Muslimin; Steven; Ang Terina; Calvin Alexander; Verensia; Stephanie Tania; Olyvia Kurniawan; Felix Charles Dicaprio; Bryan Manuel Nainggolan; Clarabelle Nathania Ariawan; Ryvaldo Rajagukguk; Jeshlyn; Justin Joy Karim; dan Joseph Frederic Halim. Para mahasiswa ini, di bawah bimbingan doses pembimbing, Tantimin, SH, MH.

Adapun narsumber dalam penyuluhan ini yakni Jenni L Tobing, SH--salah satu advokat di Kota Batam. Penyuluhan hukum ini dimoderatori Olyvia Kurniawan dan Calvin Alexander, selaku pembicara.

Masyarakat yang hadir pada penyuluhan ini, diberi pemahaman hukum tentang diskriminasi ras dan etnis. Di mana, hal itu merupakan bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Diskriminasi diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diketahui bersama, Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan plural. Terdapat banyak sekali suku, agama, ras, dan hal berbeda lainnya antar masyarakat di Indonesia. Karena perbedaan ini, tidak memungkinkan untuk tidak terjadinya rasisme atau membeda-bedakan antar orang satu dengan orang yang lain.

Dilansir dari Wikipedia, rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu--bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya.

Faktor yang memicu terjadinya rasisme adalah adanya stigma dalam masyarakat kepada kelompok tertentu, atau bisa jadi dikarenakan adanya sikap diskriminatif pemerintah yang dibuat oleh mereka. Rasisme etnis, kaum, dan etnis tentu saja membawa dampak negatif terhadap seseorang atau sekelompok orang.

Adapun dampak negatif dapat ditimbulkan dari adanya hal ini antara lain:

Korban bisa memiliki steorotip yang menganggap bahwa mereka berbeda dengan orang lain;
Dapat menggangu mental korban diskriminasi;
Korban akan bersikap rendah diri karena mereka menganggap bahwa semua perlakukan yang mereka dapatkan adalah hal yang wajar;
Korban bisa jadi menyimpan rasa dengan akibat diskrimasi.
Melalui penyuluhan hukum yang terbuka untuk umum dengan judul 'Melek Hukum dalam Memahami Diskriminasi' berlangsung di Lapangan Basket, Perumahan Permata Baloi atas izin dari Ketua RT setempat.

Penyuluhan hukum ini berjalan dengan aman dan lancar, yang dihadiri para remaja dari perumahan tersebut serta ada juga remaja yang hadir karena poster yang disebar luaskan melalui media sosial.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membuat masyarakat mengerti akan hukum diskriminasi, dampak serta faktor diskriminasi.

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index