GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih mendalami jaringan sindikat kejahatan curanmor di Kepri pasca penangkapan tersangka DS (35), penadah atau penampung barang curian yang dibekuk di Kampung Aceh, Senin (16/1/2023) lalu.
Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan 7 unit barang bukti kendaraan roda dua di gudang milik DS.
"Masih kita kembangkan, tersangka pemain lama," kata AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu (25/1/2023).
Lanjut Robby, Polda Kepri masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendalami ke mana lokasi barang curanmor dijual pelaku.
"Ada curanmor, pasti ada permintaan. Dominan mereka 'buang' (jual) ke pulau-pulau terdekat di Kepri. Bintan, Pinang, dan pulau lainnya," tegasnya.
Menurutnya, kejahatan curanmor bukan lagi kali pertama. Aksi kejahatan curanmor telah menjadi sindikat jaringan yang terorganisir seperti pelaku, penadah hingga pembeli.
"Masih pengembangan. Nanti kita infokan lagi hasilnya," tutupnya.