Pemerintah Percepat Penataan Tenaga Non-ASN Lewat Seleksi PPPK 2024

Pemerintah Percepat Penataan Tenaga Non-ASN Lewat Seleksi PPPK 2024
Menteri PANRB, Rini Widyantini. (KemenPANRB)

GLOBALKEPRI.COM, Jakarta - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama, mereka dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

"Pendaftaran ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk mengikuti seleksi," ujar Menteri Rini, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN, yang digelar secara daring, Senin (30/12/2024), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Meskipun sudah ada mekanisme seleksi, Menteri Rini mengakui beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan, di antaranya:

  1. Ketidaksesuaian Usulan Formasi - Beberapa instansi pemerintah tidak mengusulkan formasi PPPK sesuai data di database BKN.
  2. Keterbatasan Anggaran - Pemerintah daerah cenderung tidak mengusulkan formasi PPPK karena alasan anggaran yang terbatas.
  3. Penyerapan Belum Optimal - Banyak tenaga non-ASN yang belum mendaftar atau tidak memenuhi syarat pada seleksi tahap pertama.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar PPPK bagi tenaga non-ASN. Kriteria tersebut mencakup:

  • Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I atau CPNS.
  • Tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar.

Imbauan kepada Instansi Pemerintah

Menteri Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk:

  • Menyediakan anggaran bagi tenaga non-ASN, baik untuk posisi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
  • Mendorong tenaga non-ASN di lingkungan mereka untuk mendaftar seleksi PPPK.
  • Memberikan bimbingan terkait tahapan seleksi dan mekanisme afirmasi kebijakan pemerintah.

Rini juga memperingatkan bahwa kegagalan instansi dalam mengindahkan kebijakan ini dapat menghambat proses pengalihan status tenaga non-ASN menjadi PPPK.

Perpanjangan Jadwal Pendaftaran

Sementara itu, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menambahkan bahwa keputusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN, terutama yang sebelumnya dinyatakan TMS. Hingga 29 Desember 2024, banyak tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum menyelesaikan pendaftaran.

"Oleh karena itu, jadwal pendaftaran diperpanjang selama tujuh hari kalender setelah 31 Desember 2024, untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN dapat berpartisipasi," jelas Haryomo.

BKN juga akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh. Aplikasi SSCASN diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pengangkatan tenaga non-ASN.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah optimistis dapat mempercepat penataan tenaga non-ASN sekaligus memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjadi bagian dari PPPK.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index