GLOBALKEPRI.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/8/2025). Agenda ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sekaligus wadah menyerap aspirasi aparat penegak hukum di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., serta jajaran Pejabat Utama Polda Kepri. Sementara itu, rombongan Komisi III DPR RI selain dipimpin Moh. Rano Alfath juga dihadiri sejumlah anggota, di antaranya Hj. Dewi Juliani, Gilang Dhielafararez, Rizki Faisal, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, Nabil Husien Said Amin Alrasyidi, Rudianto Lallo, Endang Agustina, hingga Andi Muzakkir Aqil. Hadir pula unsur Forkopimda Kepri, Kajati Kepri Jehekiel Devy Sudarso, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, serta Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar.
Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menekankan pentingnya revisi KUHAP dalam memperkuat sistem hukum pidana nasional. Ia menyoroti perlunya penguatan hak-hak warga negara serta peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum.
“Revisi KUHAP harus memberi kepastian hukum, memperkuat perlindungan HAM, dan memperjelas kewenangan masing-masing lembaga. Masukan dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Kemenkumham di daerah menjadi hal penting untuk memperkaya penyusunan rancangan undang-undang ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menyampaikan dukungan penuh terhadap substansi perubahan KUHAP. Ia menegaskan bahwa Polda Kepri sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang transparan, adil, serta menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas utama.
“Polda Kepri mendukung penerapan restorative justice yang lebih humanis, pengaturan hak korban dalam memperoleh ganti kerugian, serta penguatan sistem Integrated Criminal Justice System (ICJS) agar penegakan hukum semakin efektif dan akuntabel,” tegas Kapolda Kepri.
Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat sinergi antara Komisi III DPR RI dengan aparat penegak hukum di Kepulauan Riau, serta menghasilkan masukan konkret bagi penyusunan RUU KUHAP yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.