UPA PERADI Gelombang II 2025 di Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

UPA PERADI Gelombang II 2025 di Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

GLOBALKEPRI.COM, YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang II Tahun 2025 secara serentak di seluruh Indonesia, Sabtu, 6 Desember 2025. Di wilayah Yogyakarta, pelaksanaan UPA dipusatkan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan diikuti ratusan peserta calon advokat.

Mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH hadir langsung memberikan sambutan kepada 143 peserta yang mengikuti ujian di Yogyakarta. Dalam arahannya, Harris menegaskan bahwa UPA bukan sekadar tahapan administratif untuk memasuki profesi advokat, melainkan gerbang awal menuju profesi terhormat yang menuntut integritas, etika, dan tanggung jawab tinggi.

“UPA adalah pintu menuju profesi advokat yang mulia. Di sinilah komitmen terhadap keadilan, etika, dan kehormatan profesi diuji,” ujar Harris.

Ia menjelaskan, sejak berdiri, PERADI secara konsisten berkomitmen mencetak advokat yang berkualitas dan profesional, serta mampu berperan sebagai penegak hukum dan penjaga keadilan. Tingginya kepercayaan masyarakat tercermin dari jumlah peserta UPA Gelombang II 2025 yang mencapai 3.891 orang secara nasional.

“Jumlah peserta yang besar menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus menjaga kualitas dan marwah organisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Harris menyampaikan bahwa UPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjadi dasar pengaturan profesi advokat di Indonesia. Materi ujian mencakup pemahaman menyeluruh mengenai profesi advokat, mulai dari definisi dan tugas, syarat menjadi advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, hingga kode etik dan sanksi pidana.

“Peserta yang lulus diharapkan memiliki pemahaman utuh tentang profesi advokat, tidak hanya secara teknis, tetapi juga secara etis dan moral,” katanya.

Selain itu, peserta juga diuji pada berbagai materi hukum acara, seperti Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, serta ujian esai Hukum Acara Perdata.

Menurut Harris, demi menjaga kualitas advokat Indonesia, Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang bertugas mengatur pendidikan khusus calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan UPA di Fakultas Hukum UGM berlangsung tertib dan kondusif sejak pagi hingga siang hari. Para peserta tampak serius dan fokus mengerjakan soal, mencerminkan antusiasme tinggi dalam menapaki profesi advokat secara profesional. (*)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index