SMSI Tegaskan Kemerdekaan Pers Adalah Hak Asasi di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

SMSI Tegaskan Kemerdekaan Pers Adalah Hak Asasi di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026
SMSI Tegaskan Kemerdekaan Pers Adalah Hak Asasi di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

GLOBALKEPRI.COM,  JAKARTA – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap 3 Mei kembali menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Hal tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan persnya dalam rangka menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Minggu (3/5/2026), di Jakarta.

Menurut Firdaus, kebebasan mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran dan informasi yang telah dijamin secara konstitusional.

“Mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini bagian dari kemerdekaan pers yang harus terus dijaga bersama,” ujar Firdaus.

Firdaus menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini dinilai telah memberikan kemudahan kepada perusahaan pers dalam mengurus legalitas badan hukum.

Ia menilai langkah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap tumbuh dan berkembangnya industri pers nasional, khususnya media siber yang saat ini berkembang pesat di Indonesia.

SMSI sendiri saat ini menjadi organisasi perusahaan pers siber terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota sekitar 3.000 perusahaan media siber yang tersebar di berbagai daerah.

Firdaus menegaskan, kebebasan pers telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28 UUD 1945 hingga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UUD 1945 Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang.

Sementara dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Firdaus juga menyoroti pentingnya memberikan ruang kebebasan bagi perusahaan pers tanpa adanya hambatan administratif yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri media.

Menurutnya, untuk memperkuat kebebasan pers, cukup dengan legalitas badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, tanpa perlu persyaratan tambahan yang dapat menyulitkan usaha pers.

“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami berpandangan tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, menyusul rekomendasi dari UNESCO setelah Deklarasi Windhoek di Namibia pada tahun 1991 yang memperjuangkan kebebasan pers independen dan pluralistik.

Pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2026, agenda utama dipusatkan di Zambia sebagai bentuk refleksi global terhadap pentingnya menjaga kebebasan pers di seluruh dunia.

Firdaus berharap momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat negara, untuk terus mendukung kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan hak asasi manusia.

Menurutnya, pers yang merdeka memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Karena itu, semua pihak harus menjaga dan menghormatinya demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Firdaus.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index