SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital, Soroti Fenomena Media “Homeless”

SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital, Soroti Fenomena Media “Homeless”
SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital, Soroti Fenomena Media “Homeless”

GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” di Indonesia. Menurutnya, transformasi digital telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi bergantung pada media konvensional dengan kantor fisik maupun struktur organisasi besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang diperingati setiap 3 Mei. Kegiatan tersebut berlangsung pada 10 Mei 2026.

Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan teknologi digital saat ini.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Fenomena Media Baru di Era Digital

Istilah “media homeless” atau media baru merujuk pada saluran informasi maupun kreator konten digital yang menyajikan berita dan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.

Model media seperti ini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Selain menyampaikan informasi aktual, para kreator konten juga mengembangkan berbagai konten berbasis gaya hidup, dekorasi rumah, aktivitas keseharian, hingga informasi publik yang dikemas secara menarik dan informatif.

Firdaus menilai perkembangan tersebut menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi, sehingga regulasi pers perlu lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola komunikasi modern.

SMSI Soroti Sistem Verifikasi Dewan Pers

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kendala dalam memenuhi syarat verifikasi.

Menurutnya, sejumlah persyaratan administratif dinilai cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini dan berpotensi menjadi hambatan bagi kemerdekaan pers.

Firdaus menegaskan bahwa syarat verifikasi media seharusnya lebih menyesuaikan dengan semangat Undang-Undang Pers, yakni cukup berbadan hukum serta menjalankan operasional jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia juga berpendapat Dewan Pers sebaiknya lebih fokus pada penegakan etika jurnalistik dan pendataan perusahaan pers, tanpa terlalu jauh masuk ke ranah internal perusahaan seperti newsroom, kompetensi wartawan, hingga urusan ketenagakerjaan.

Dorong Revisi Regulasi Pers

Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan media digital modern.

Menurutnya, verifikasi media tetap penting untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas pers, namun mekanismenya perlu disederhanakan agar lebih inklusif bagi media kecil maupun media independen berbasis digital.

Ia menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” tegasnya.

Firdaus menambahkan, apabila sistem verifikasi media telah disesuaikan dengan semangat UU Pers, maka media baru diharapkan dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers.

Menurutnya, langkah tersebut akan membantu pendataan media secara lebih luas sekaligus membangun iklim pers Indonesia yang sehat, profesional, dan merdeka di era transformasi digital.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index