GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Eks Pejabat Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pantauan di lokasi perumahan tersebut, terlihat sebuah rumah mewah bertingkat 2 dan beralaskan rumput jepang yang dijaga ketat oleh petugas Kepolisian.
"Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea Cukai Makassar," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (06/06).
Ia menjelaskan, Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam itu dalam rangka pengumpulan alat bukti (BB).
Adapun rumah yang diduga milik Andhi Pramono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi tersebut berada di wilayah salah satu cluster mewah Grand Summit, Southlink, Sekupang Kota Batam.
"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali," pungkasnya.