Polda Kepri Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Tanjungpinang

Polda Kepri Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Tanjungpinang
Polda Kepri Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Tanjungpinang

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat I melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka berinisial K.S. sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah berhasil diamankan oleh penyidik, proses penyidikan terus berlanjut hingga seluruh kelengkapan berkas dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas maupun transaksi untuk menghindari potensi tindak pidana penipuan. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index