Intel Kejari Batam Berkolaborasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap DPO Asal Bali

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:13:36 WIB
Intel Kejari Batam Berkolaborasi dengan Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap DPO Asal Bali

GLOBALKEPRI.COM. BATAM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bekerja sama dengan Tim Satgas Siri Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Badung, I Wayan Depa Yogiana, di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, pada Senin (17/2/2025) pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tim Intelijen Kejari Batam bersama Jaksa Eksekutor Kejari Badung berhasil mengamankan DPO atas nama I Wayan Depa Yogiana," ujar Tyan Andesta, Senin malam.

Identitas dan Kasus

I Wayan Depa Yogiana (34), seorang wiraswasta, lahir di Kubu pada 23 Desember 1990 dan beralamat di Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejari Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, ia dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024.

I Wayan Depa Yogiana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia tidak pernah menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani eksekusi, meskipun telah dilakukan upaya penjemputan di rumahnya.

Amar Putusan Mahkamah Agung:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Penuntut Umum Kejari Badung.
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS tanggal 7 Februari 2024, yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 4 Januari 2024, dengan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
  3. Membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada Terdakwa.
  4.  

Proses Penangkapan

Menurut Tyan Andesta, terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, I Wayan Depa Yogiana dibawa ke Kantor Kejari Batam untuk pengamanan dan pelengkapan administrasi sebelum dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

 

Tags

Terkini