Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 48 Ribu Jiwa, 28 Tersangka Diamankan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:29:51 WIB
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 48 Ribu Jiwa, 28 Tersangka Diamankan

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Pada Rabu (1/10/2025), Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga September 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, barang bukti berasal dari 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka berhasil diamankan. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Sabu kristal/padat: 9.482,09 gram
  • Serbuk ekstasi: 553,68 gram
  • Ekstasi: 1.299 butir

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

“Apabila seluruh barang bukti ini beredar, maka diperkirakan dapat merusak sekitar 48.549 jiwa. Karena itu, pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat dari jeratan narkoba,” ungkap Kombes Pol Anggoro.

Modus Berbeda, Dari Skala Kecil Hingga Jaringan Besar

Pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir menunjukkan pola peredaran yang beragam. Mulai dari pengedar kecil di permukiman hingga sindikat besar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Dukungan Stakeholder dan Masyarakat

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh pejabat utama Polda Kepri, perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, Balai POM Kepri, serta organisasi anti narkoba GRANAT. Hal ini menunjukkan adanya sinergi bersama dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menekankan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari dukungan masyarakat.

“Setiap informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti. Polda Kepri berkomitmen terus menggelorakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.

Transparan dan Akuntabel

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Polda Kepri memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui jajarannya menegaskan komitmen penuh untuk menjadikan Kepulauan Riau bersih dari narkoba, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika.

Tags

Terkini