GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan aparat gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Sebanyak 2,6 ton methamphetamine cair diamankan dari kapal MV Ocean Porter yang dicegat di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kamis (20/8/2026).
Pengungkapan berawal dari analisis intelijen bersama BNN RI dan Bea Cukai terhadap pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti identitas, mulai dari Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga menggunakan nama MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Gerak-gerik kapal terus dipantau hingga pada 17 Agustus 2026, tim gabungan yang melibatkan BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri melakukan konsolidasi serta operasi penindakan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas akhirnya melakukan intersepsi terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun Anak.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah menemukan sebuah ruang penyimpanan tersembunyi di dalam kapal. Di dalamnya terdapat sejumlah wadah berisi cairan yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification System (NIS). Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.600 liter atau setara 2,6 ton. Barang tersebut terdiri dari delapan drum berisi 1.600 liter methamphetamine cair dan satu water tank berisi 1.000 liter.
Tidak berhenti di sana, petugas juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK). Seluruh ABK tersebut merupakan warga negara Myanmar dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Dalam pemeriksaan terhadap kapal yang sama, petugas juga menemukan barang kena cukai ilegal berupa 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut dikemas dalam 157 boks dan ditemukan di dalam kontainer nomor DRYU9201919.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,463 miliar.
Atas temuan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sementara untuk perkara narkotika, BNN RI bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman guna mengungkap lebih jauh jaringan di balik penyelundupan tersebut.
Pendalaman diarahkan untuk mengetahui pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan hingga kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional.
Perairan Kepri Jadi Perhatian Khusus
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari solidnya koordinasi antarlembaga.
Menurutnya, karakteristik Kepulauan Riau yang sekitar 98 persen wilayahnya berupa laut membuat pengawasan terhadap jalur perairan menjadi tantangan tersendiri.
“Secara preventif jajaran Polda Kepri terus melakukan berbagai upaya. Seperti kita ketahui, sekitar 98 persen wilayah kita adalah laut. Oleh karena itu, kita selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder, BNN, Mabes Polri, TNI, Bea Cukai, termasuk masyarakat nelayan dan komunitas-komunitas lainnya untuk bersama-sama menjaga Kepulauan Riau ini,” ujar Asep.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago memberikan apresiasi atas keberhasilan joint operation tersebut.
Menurutnya, pengungkapan 2,6 ton methamphetamine cair menunjukkan bahwa kolaborasi aparat penegak hukum semakin kuat dalam membendung masuknya narkotika ke Indonesia.
Selamatkan 14,1 Juta Jiwa
Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan skala ancaman yang berhasil diputus dalam operasi tersebut.
BNN RI memperkirakan narkotika yang diamankan memiliki potensi nilai ekonomi sekitar Rp8,478 triliun berdasarkan asumsi produk turunannya.
Lebih dari sekadar nilai ekonomi, dampak terbesar dari pengungkapan tersebut berada pada aspek kemanusiaan.
Berdasarkan perhitungan BNN RI, sebanyak 14.130.430 jiwa atau lebih dari 14,1 juta jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa sinergi lintas lembaga menjadi benteng penting dalam menjaga wilayah perbatasan, khususnya Kepulauan Riau, dari ancaman jaringan narkotika internasional.