GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam periode 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, sebanyak enam kasus narkotika berhasil diungkap dengan 11 tersangka diamankan.
Dari enam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 402,09 gram bruto, ganja 58,4 gram bruto, 20 tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, dan berbagai barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., melalui Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kota Batam hingga Kabupaten Karimun.
Kasus pertama diungkap pada 31 Juli 2026 oleh Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Batam Kota. Dua orang tersangka diamankan dengan barang bukti 8,5 gram bruto sabu, satu timbangan digital, serta dua telepon seluler.
Kemudian pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit II mengungkap kasus narkotika di wilayah Batu Ampar. Tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, berhasil diamankan. Polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket beserta telepon seluler, dompet, uang tunai, dan barang pendukung lainnya.
Masih dalam rentang 31 Juli hingga 1 Agustus, Unit II Subdit II juga mengungkap perkara di wilayah Sekupang. Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 3 Agustus 2026 di kawasan Nagoya. Unit II Subdit III mengamankan seorang tersangka dalam kasus peredaran ganja dengan barang bukti 58,4 gram bruto ganja. Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Pada 5 Agustus 2026, Unit II Subdit II kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Lubuk Baja. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 5,14 gram bruto sabu, satu timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Unit I Subdit III mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut.
Namun, petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
"Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Laporan maupun informasi dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mempercepat pengungkapan sekaligus memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

