Pengusaha Tempat Hiburan Malam se-Kepri Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegas Wujudkan Tempat Hiburan Bebas Narkoba

Rabu, 02 September 2026 | 09:06:46 WIB
Pengusaha Tempat Hiburan Malam se-Kepri Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegas Wujudkan Tempat Hiburan Bebas Narkoba

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan komitmen bersama untuk mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh Polres jajaran Polda Kepri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemilik, pengelola dan pekerja tempat hiburan malam dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan tempat hiburan yang aman, sehat, tertib dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., serta unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Trisnawarsa Adhi, S.H., M.Hum., Kepala Pengadilan Tinggi Kepri Drs. Arifin, S.H., M.Hum., Kepala BP Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Jhon Harahap, S.I.K., M.H., Kepala BPOM Kepri, Danlantamal IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., Ketua MUI Kepri Dr. KH. Bambang Maryono, M.Pd.I., Ketua GRANAT Kepri Syamsul Paloh, serta para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.

Dalam deklarasi bersama tersebut, para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam menyampaikan lima sikap sebagai bentuk komitmen mendukung pelaksanaan P4GN.

Pertama, mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, bersikap terbuka serta siap memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada Polri dan BNN RI apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

Keempat, menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa secara ketat terhadap personel pengelola, karyawan maupun pengunjung.

Kelima, siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta bersedia dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, deklarasi dan pakta integritas tersebut merupakan langkah konkret untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan tempat hiburan malam yang aman dan bebas dari narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, termasuk pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.

Kapolda menambahkan, tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Karena itu, para pengelola usaha diharapkan turut menjaga lingkungan usahanya agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengapresiasi komitmen para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau yang turut mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Menurutnya, sinergitas antara aparat penegak hukum dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan P4GN.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN tersebut sekaligus menjadi bentuk kesadaran dan tanggung jawab para pengusaha serta pengelola tempat hiburan malam untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman dan bertanggung jawab.

Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat, termasuk Polres jajaran, akan terus memperkuat sinergitas dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui komitmen tersebut, tempat hiburan malam di wilayah Kepulauan Riau diharapkan dapat menjadi bagian dari lingkungan usaha dan pariwisata yang aman, tertib, sehat serta bebas dari narkotika, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Tags

Terkini