Penyelundupan PMI Ilegal Marak, Imigrasi Tanjunguban Perketat Proses Pembuatan Paspor

Penyelundupan PMI Ilegal Marak, Imigrasi Tanjunguban Perketat Proses Pembuatan Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Erwin Hariyadi. (Harjo)

GLOBALKEPRI.COM. Bintan - Makin maraknya praktek penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Bintan, Kantor Imigrasi Tanjunguban melakukan pengetatan terhadap warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor.

"Kalau untuk PMI ilegal, Imigrasi belum memiliki wewenang, kalau PMI masih berada di wilayah Indonesia. Keberadaan petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi yang resmi," ujar Erwin Hariyadi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (7/7/2022).
Dijelaskan, dalam hal pengawasan keberadaan Warga Negara Asing dan PMI ilegal, petugas Imigrasi terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk pada pelabuhan yang tidak resmi dan keberadaan orang asing baik yang terdaftar di Imigrasi Tanjunguban dan tidak terdaftar atau saat masuk melalui pintu pemeriksaan di luar wilayah hukum Imigrasi Tanjunguban.

"Sebagai langkah antisispasi, petugas Imigrasi Tanjunguban, sudah melakukan pengetatan bagi para pemohon pembuatan paspor. Dimana data yang diajukan benar-benar diteliti terlebih dahulu," ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah perlindungan terhadap calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri. Artinya, bukan melarang atau membatasi namun lebih kepada perlindungan kepada para PMI itu sendiri, jangan sampai saat berada di negara lain justru terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Dari sisi lain, petugas Imigrasi Tanjunguban terus mengedukasi masyarakat, agar tidak terlalu cepat tergiur dengan janji yang belum ada kepastiannya, terkait pekerjaan di luar negeri. Apa lagi sampai memilih menjadi PMI illegal atau dengan cara-cara yang tidak sah," harapnya.
 

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index